Pengalamannya mencakup pendampingan di berbagai sengketa hukum seperti Pilkada, kasus pertambangan, hingga kepailitan perusahaan.
Dalam kasus Supriyani, Andri menegaskan bahwa pencopotan Kapolsek dan Kanit Reskrim belum cukup. "Kapolri harus mengambil langkah lebih tegas. Kita mencintai Polri sebagai institusi besar, tetapi jika ada oknum yang melanggar, mereka harus ditindak," ujar Andri dalam Dialog NTV Prime di NusantaraTV.
Baca Juga:
Pemkab Konawe Selatan Tunggu Arahan Bupati Terkait Somasi Guru Honorer
Ia juga menyatakan bahwa pihaknya memiliki bukti kuat berupa saksi dan rekaman yang mendukung klaim adanya permintaan uang dari oknum polisi.
Andri berharap sidang putusan pada 25 November nanti dapat memberikan keadilan bagi guru Supriyani.
"Kami berharap hakim mengambil keputusan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan," katanya.
Baca Juga:
Jaksa Tuntut Lepas Guru Supriyani dari Seluruh Dakwaan Kasus Kekerasan Anak
Setelah tuntutan bebas dari Jaksa Penuntut Umum, Andri memastikan akan menuntut balik pihak yang dianggap melakukan kriminalisasi terhadap Supriyani, termasuk Aipda WH.
"Ibu Supriyani telah mengalami tekanan luar biasa sejak bulan April. Kami akan menuntut balik untuk membersihkan nama baiknya dan mengembalikan keadilan," tegas Andri.
Ia juga telah melaporkan Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim terkait dugaan permintaan uang saat kasus masih berjalan.