WahanaNews.co | Pengacara
eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyampaikan dokumen
petisi dukungan pembebasan Rizieq Shihab ke anggota Komisi III DPR RI. Dokumen
dan petisi itu diklaim ditandatangani oleh 1.200 tokoh agama, termasuk ulama
hingga pimpinan pondok pesantren.
Baca Juga:
Habib Rizieq Shihab Tak Hadiri Munajat Kubro 212 di Monas
"Ini ditandatangani 1.200-an tokoh ulama dan
aktivis," kata Aziz.
Aziz menyebut para ulama mendukung petisi agar Rizieq
dibebaskan dari perkara RS Ummi. Dokumen itu diserahkan Aziz kepada anggota
Komisi III DPR Habiburokhman di Kompleks MPR/DPR pada Rabu (25/8).
"Kami perjuangkan, kami sampaikan ke pihak yang
terkait. Kami juga akan ikhtiar semoga Habib Rizieq Shihab akan mendapatkan
keadilan," kata Habiburokhman saat menerima dokumen petisi Rizieq, seperti
terekam dalam video.
Baca Juga:
Peranan Rizieq Sukseskan Anies Baswedan di Pilkada DKI Diungkit Yusuf Martak
Petisi itu pada intinya berisikan agar Pengadilan Tinggi DKI
Jakarta membatalkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur
terkait kasus tes swab RS Ummi yang menimpa Rizieq. Mereka menuntut keadilan
dari pihak-pihak yang menangani perkara tersebut.
"Serta memutuskan terhadap Habib Rizieq Shihab, Habib
Hanif Alathas dan dr Andi Tatat dengan putusan bebas murni demi hukum tanpa
syarat apa pun," bunyi kesimpulan petisi tersebut.
Dalam kasus RS Ummi ini Rizieq mengajukan banding terhadap
vonis4 tahun penjara dari hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Selain Rizieq,
menantunya yakni Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi Andi Tatat dijatuhi hukuman 1
tahun. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.