Pada tahun 2016, sambungnya, lurah wilayah Bendungan, tempat tanah tersebut berada, disomasi dan digugat oleh I.S. untuk mengeluarkan surat pernyataan tidak sengketa dan penguasaan fisik terhadap tanah tersebut.
Lurah yang berinisial RH menolak untuk mengeluarkan surat tersebut.
Baca Juga:
BPN Kota Depok Mediasi Sengketa Lelang Lahan Achmadi dengan BPR Olympindo Sejahtera
Namun, pada 28 April 2020, tanpa ada gugatan atau paksaan dari pihak I.S, lurah yang sama mengeluarkan surat pernyataan penguasaan fisik dan pernyataan tidak sengketa atas tanah yang sama.
Tetapi karena tidak dicabut malah dengan rekomendasi lurah yang dicabut kembali setelah 2 minggu terbitlah SHM baru pada Januari 2024.
Dharen, pengacara Shinta, mengungkapkan keheranannya atas tindakan Lurah tersebut.
Baca Juga:
BPN Serahkan Sertifikat Tanah Milik Pemkab Padang Lawas Utara
"Saya sempat bertemu dengan lurah tersebut, namun dia mengaku bahwa surat yang dikeluarkan pada tahun 2020 adalah kesalahan," ujarnya di Semarang kepada Wartawan, Senin (6/1/2025).
Setelah klarifikasi, lanjut Dharen, Lurah tersebut mengakui kesalahan dan mengatakan bahwa surat itu dikeluarkan secara keliru.
Dharen kemudian melapor ke atasan lurah yang mengarahkan untuk melapor ke Inspektorat Balai Kota. Namun, meskipun sudah dua bulan melapor, tidak ada respon hingga kini.