WahanaNews.co | Pengadilan Negeri Bandung telah menerima berkas perkara kasus korupsi Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi (RE) dari Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu menyusul telah dirampungkannya surat dakwaan Rahmat Effendi oleh tim jaksa.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Dengan demikian, Rahmat Effendi akan segera menjalani sidang perdananya terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi.
Dia bakal disidangkan bersama-sama dengan empat tersangka penerima suap lainnya.
Keempat tersangka lainnya itu yakni, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Bekasi, M Buyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
"Jaksa KPK Heradian Salipi, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Rahmat Effendi dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," katanya.
Sejalan dengan pelimpahan berkas perkara ini, kata Ali, kewenangan penahanan terhadap para tersangka berikutnya beralih kepada Pengadilan Tipikor. Untuk sementara waktu, para tersangka masih dititipkan penahanannya di Rutan KPK.
"Tim jaksa berikutnya masih akan menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan," pungkasnya.