WahanaNews.co | Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik, mengaku tidak mudah percaya dengan keterangan para aide de camp (ajudan dan asisten rumah tangga) mantan Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo.
Menurut Taufan, mereka bisa saja berbohong soal kejadian yang menewaskan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022 lalu.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
“Apakah kalian pikir kami sudah langsung percaya? Kan enggak,” ucap Taufan di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (8/8/2022).
Pria 57 tahun itu pun mendesak kamera pengawas atau CCTV di tempat kejadian perkara untuk segera dibuka, karena bisa menjadi alat bukti utama.
“Makanya, saya desak CCTV harus dibuka, alat komunikasi dibuka, karena kalau cuma keterangan orang demi orang (tidak kuat),” jelasnya.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Ketidakpercayaan Taufan semakin diperkuat lantaran Brigadir Ricky Rizal alias RR kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini membuktikan bahwa keterangan Ricky saat diperiksa Komnas HAM tidak benar.
Waktu diperiksa, Ricky mengaku dirinya bersembunyi di balik kulkas saat peristiwa penembakan Brigadir J terjadi.
Namun, oleh polisi, Ricky justru ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan terlibat pembunuhan berencana.
“Ricky mengatakan, dia bersembunyi di balik kulkas. Kan (itu) Ricky yang bilang, bukan saya. Saya katakan, ‘Ayo diuji.’ Sekarang penyidik menjadikan dia tersangka, Pasal 340 KUHP, pembunuhan berencana itu,” ujar Taufan.
Bareskrim Polri menetapkan Brigadir Ricky Rizal atau RR sebagai tersangka dalam pembunuhan Brigadir J.
Brigadir RR dijerat dengan pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.
Pasal 340 KHUP berbunyi, "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."
Kini, Brigadir RR dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, setelah statusnya resmi menjadi tersangka pada Minggu (7/8/2022). [gun]