WahanaNews.co | Ferry Irawan sempat mengakui perbuatannya yang menyebabkan sang istri, Venna Melinda, terluka. Namun pernyataan Ferry berubah semenjak dia punya pengacara. Hal itu diungkapkan Hotman Paris.
Menurut Hotman dalam sesi Rumpi No Secret Trans TV yang tayang Selasa (17/1), sebelumnya Ferry mengakui semua yang dituduhkan Venna kala BAP pertama di hadapan penyidik, termasuk soal hidung berdarah Venna.
Baca Juga:
Hotman Paris Angkat Bicara atas Bungkamnya Polda Jabar Terkait CCTV Pembunuhan Vina
"Di BAP pertama waktu dia masih sebagai terlapor, sebelum jadi tersangka, Ferry mengakui bahwa memang darah itu karena dia punya jidat ditekan ke hidungnya Venna," kata Hotman.
"Dan itu dia [Ferry] tandatangani, jadi di BAP pertama diakui itu tuduhannya daripada si Venna itu. Sesudah jadi tersangka, sesudah ada pengacara, jadi berubah," lanjutnya.
Hotman juga menjawab pertanyaan Feni Rose soal upaya Ferry Irawan bertemu dengan Venna Melinda. Hal itu disebut Hotman terjadi sebelum dirinya menjadi pengacara Venna, sehingga ia hanya berdasarkan cerita kliennya itu.
Baca Juga:
Hotman Paris: 5 Terpidana Pastikan Pegi Tak Terlibat Kasus Vina Cirebon
"Akhirnya Venna mau bertemu, tapi Venna tanya tiga hal dan ditanya semua, 'akuin ini enggak?' 'akuin ini enggak?' 'akuin ini enggak?'. Semua diakui secara lisan di hadapan para penyidik, diakui," kata Hotman.
"Dan kemudian juga dalam BAP pertama, belum tersangka, diakui. Kok malah sekarang berubah? Aduh, kumaha atuh?" lanjutnya.
Pada Senin (16/1), Ferry Irawan membantah tudingan KDRT terhadap Venna Melinda. Hal itu ia ucap dalam rangka memenuhi panggilan pemeriksaan Ditreskrimum Polda Jawa Timur.
"Waktu itu, saya berniat menenangkan istri yang histeris. Istri saya berusaha menyakiti diri sendiri, saya mengangkat dia ke kasur, dia menempelkan mukanya ke saya," kata Ferry mengawali bantahannya, Senin (16/1).
"Kemudian muncul kata-kata yang sudah tak sepantasnya keluar dari mulut seorang istri, saya rebahkan dia. Pada saat itu saya dibilang mematahkan hidungnya," ujar Ferry,melansir CNN Indonesia.
Ferry Irawan tiba di sana bersama kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang. Jeffry mengatakan pihaknya membawa sejumlah bukti dalam penyidikan terkait segala tuduhan dari Venna Melinda.
Bahkan Jeffry mengatakan Ferry juga menjadi korban kekerasan. Hal itu disebut terjadi pada 6 Januari, meski ia tak ingin mengungkap siapa pelakunya.
"Di tanggal 6 [Januari], kejadiannya bahwa bibir Pak Ferry robek berdarah. Pertanyaan siapa yang melakukan. Terjemahkan sendiri," kata Jeffry. "Pak Ferry sebelum berangkat bibirnya berdarah ada yang mencakar tuh,"
Namun pada malam harinya, polisi resmi menahan Ferry Irawan. Ada beberapa pertimbangan yang melatarbelakangi keputusan penyidik ini hingga melakukan penahanan terhadap Ferry.
"Penahanan itu kan kewenangan penyidik sebagaimana Pasal 21 KUHAP," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Senin (16/1).
Di dalam Pasal 21 KUHAP, diatur syarat objektif bahwa penahanan bisa diberlakukan kepada tersangka yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau lebih.
Dalam kasus ini, Ferry dipersangkakan Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukumannya maksimal lima tahun maksimal.
Namun pada Selasa (17/1), pengacara Ferry, Jeffry Simatupang, mengatakan pihaknya sudah mengajukan penangguhan penahanan kliennya tersebut.
"Sudah langsung kami ajukan penangguhan penahanan," kata Jeffry. "Alasannya tentu bersikap kooperatif, selalu hadir dalam pemeriksaan. Lalu yang kedua, adalah ada riwayat penyakit," [rna]