“Kalau 2024 ada tiga atau empat pasangan calon presiden, maka ketika Habib Rizieq memihak kepada capres-cawapres tertentu, ya tidak akan berpengaruh ke dalam konteks politik identitas atau polarisasi karena ada poros lain itu yang jadi penengah,” jelasnya.
Untuk diketahui, pada Juni 2021 Habib Rizieq divonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur selama 4 tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong tes swab.
Baca Juga:
Habib Rizieq Shihab Tak Hadiri Munajat Kubro 212 di Monas
Pada November 2021, hukumannya dipangkas menjadi 2 tahun oleh Mahkamah Agung. Pada 20 Juli 2022 Rizieq dinyatakan bebas bersyarat setelah memenuhi standar untuk mendapat hak remisi dan integrasi sesuai Permenkumham No. 7/2022. Statusnya kini menjadi tahanan kota.[gab]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.