PDI-P sampai saat ini bisa bersikap tenang karena jumlah kursi mereka di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah memenuhi syarat untuk mengusung calon presiden tanpa harus berkoalisi.
Menurut Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilihan umum sebelumnya bisa mengusung calon presiden.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
Persyaratan tentang ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) itu diberlakukan pada Pilpres 2024.
Ambang batas yang digunakan pada Pilpres 2024 berdasarkan perolehan jumlah kursi DPR atau suara sah nasional partai pada pemilihan legislatif 2019 lalu.
Dalam Pemilu 2019, tidak ada satu pun partai politik peserta yang mendapat perolehan suara 25 persen.
Baca Juga:
Debat Terakhir Pilgub Sultra 2024 Fokus pada Isu Lingkungan
Akan tetapi, PDI-P meraih perolehan suara tertinggi dalam Pemilu 2019, yakni sebanyak 27.503.961.
Dengan jumlah suara itu, PDI-P mendapat 128 kursi di DPR.
Karena jumlah kursi PDI-P di DPR sudah melampaui 20 persen dari jumlah keseluruhan yang mencapai 575 kursi, partai berlambang banteng dengan moncong putih itu bisa mengusung capres secara mandiri.