WahanaNews.co, Jakarta – Jakasa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Mario Dandy bersama-sama Shane Lukas dan anak perempuan AG untuk membayar restitusi alias ganti rugi kepada Cristalino David Ozora sekitar Rp120 miliar.
Mario dianggap terbukti oleh jaksa penuntut umum bersalah melakukan penganiayaan berat terhadap David.
Baca Juga:
Kasasi Mario Dandy Ditolak MA, Tetap Dihukum 12 Tahun
"Membebankan terdakwa Mario Dandy saksi Shane Lukas dan anak saksi AGH masing-masing dalam berkas perkara terpisah bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran serta tingkat kesalahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian. Untuk membayar restutusi kepada Cristalino David Ozora sebesar Rp 120.388.911.003," ujar jaksa dalam amar tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023) melansir CNNIndonesia.
Jaksa mengatakan apabila Mario tak sanggup membayar restitusi tersebut maka akan diganti dengan pidana 7 tahun penjara.
"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak sanggup membayar diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun," sambung Jaksa.
Baca Juga:
Divonis 12 Tahun dan Ganti Restitusi Rp25 Miliar, Mario Dandy: Enggak Apa-apa!
Mario dituntut dengan pidana 12 tahun penjara dalam kasus dugaan penganiayaan berat terhadap David. Mario dinilai terbukti secara dan sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat terhadap David.
Mario dinilai terbukti melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa juga mengungkapkan alasan yang memberatkan dan meringankan bagi Mario.
Tindakan Mario terhadap David dianggap tidak manusiawi karena dilakukan secara sadis dan brutal terhadap David.
Mario dinilai telah mengakibatkan David mengalami kerusakan otak dan menyebabkan David mengalami amnesia. Sementara tidak ada yang meringankan bagi Mario.
Mario dan Shane sebelumnya didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap terhadap David di sebuah perumahan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin 20 Februari 2023 sekira pukul 20.30 WIB.
Mario didakwa dengan Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak.
Sementara Shane didakwa dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak.
Tindak pidana itu juga melibatkan anak perempuan berinisial AG (15). AG telah divonis 3,5 tahun penjara karena dinilai terbukti turut serta dalam penganiayaan David Ozora.
Atas putusan itu, AG melakukan upaya banding dan kasasi. Namun, banding dan kasasinya ditolak.
Kini, perkara AG sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. AG juga sudah dieksekusi ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
[Redaktur: Alpredo Gultom]