Beberapa kasus yang menjadi sorotan antara lain perkara timah serta kasus pembacokan terhadap jaksa.
Menurut Pujiyono, pengawasan terhadap kasus strategis diperlukan agar penguatan institusi berjalan beriringan dengan penegakan disiplin internal.
Baca Juga:
Kajati Sumut Sebut Motif Pembacokan Jaksa Kejari Deli Serdang Simpang Siur
“Penegakan disiplin pegawai itu menjadi bagian yang integral dalam mewujudkan kejaksaan yang lebih berkualitas,” imbuhnya.
Sepanjang 2025, Komisi Kejaksaan menerbitkan 526 surat rekomendasi hasil pengawasan kepada Kejaksaan dan instansi terkait.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 464 rekomendasi disampaikan langsung kepada Kejaksaan.
Baca Juga:
Kejari Paluta Ikuti Zoom Meeting Pengarahan Satgas PKH Bersama Kejaksaan RI
Pujiyono mengungkapkan, sebanyak 402 rekomendasi atau sekitar 86 persen telah memperoleh respons dari Kejaksaan dalam jangka waktu maksimal tiga bulan.
“Sehingga itu mencerminkan adanya sinergi kelembagaan, jadi biasanya kan kalau dalam waktu-waktu sebelumnya itu begitu ada pengaduan kita konfirmasi terhadap Kejaksaan itu waktunya bisa sampai lama sekali, tapi alhamdulillah di tahun 2025 itu paling lama 3 bulan,” kata Pujiyono.
Ia menambahkan, rekomendasi yang telah ditindaklanjuti akan diarsipkan setelah pelapor atau pengadu menyatakan kepuasan atas penanganan yang dilakukan.