WAHANANEWS.CO, Jakarta - Penggeledahan dramatis dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 dan/atau penerimaan gratifikasi pada Selasa (26/8/2025).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menemukan empat unit ponsel dan satu mobil Alphard dalam penggeledahan di rumah Noel yang berlokasi di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.
Baca Juga:
KPK Ungkap Tersangka Pemerasan Sertifikasi K3 Kemenaker Miliki Tiga Rekening Penampungan
"Tim mengamankan sejumlah barang bukti elektronik dan juga aset dalam bentuk kendaraan bermotor roda 4 dan hari ini juga langsung dibawa oleh penyidik ke K4 [Gedung KPK]. Di antaranya handphone, jadi ada 4 unit handphone yang diamankan oleh penyidik," ujarnya.
Menurut Budi, empat ponsel itu disembunyikan di plafon rumah dan KPK akan mendalami temuan tersebut untuk mengetahui apakah Noel sengaja menyembunyikannya atau tidak.
Dari perkara ini, KPK menduga Noel telah menerima jatah pemerasan sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024 dan satu unit motor Ducati.
Baca Juga:
Aparat Penegak Hukum Didesak Periksa PPK Dinas Perhubungan Prov DKI Jakarta
KPK menyebut dugaan pemerasan ini melibatkan 10 tersangka lain dengan pola kejahatan yang berlangsung sejak 2019.
Salah satu tersangka utama adalah Irvian Bobby Mahendro (IBM), Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) 2022-2025, yang disebut menerima total Rp69 miliar.
Modus yang digunakan yaitu pihak yang mengurus sertifikat K3 dipaksa membayar jauh lebih mahal dari biaya resmi.
Biaya resmi seharusnya Rp275 ribu, namun dipatok hingga Rp6 juta melalui praktik pemerasan yang dilakukan secara sistematis.
KPK menyatakan Noel dan 10 tersangka lain telah ditahan sejak awal penyidikan dengan masa penahanan 20 hari pertama hingga Rabu (10/9/2025) di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]