Kemudian, di bagian 'cuplikan' video itu, ada adegan Gus Nur menuntun Bambang mengucapkan kalimat mubahalah. Dalam pernyataannya di bawah Al-Qur'an dan dituntun oleh Gus Nur itu, Bambang menyatakan siap hidupnya hancur jika pernyataannya merupakan fitnah.
Konstruksi Perkara
Baca Juga:
Polisi Bongkar Penipuan Modus Like & Subscribe YouTube Dikendalikan dari kamboja
Berdasarkan informasi yang didapatkan redaksi, kegiatan mubahalah yang dilakukan atau dipertontonkan oleh Gus Nur dan Bambang Tri tersebut dianggap tidak sesuai dengan syarat ketentuan untuk dilakukannya mubahalah dalam ajaran agama Islam. Anggapan tersebut berasal dari sejumlah saksi ahli yang dimintai keterangan oleh penyidik.
Oleh karena itu, penyidik menyimpulkan Gus Nur dan Bambang melakukan perbuatan penodaan atau penistaan terhadap ajaran agama Islam.
Tak hanya itu, penyidik juga menganggap tindakan Gus Nur dan Bambang memposting video tindakan yang dinarasikan sebagai mubahalah tersebut sebagai bentuk mengajarkan suatu bagian dari ajaran Islam yang tidak sesuai dengan tata cara yang diajarkan agama Islam.
Baca Juga:
YouTube Segera Hadirkan Fitur Sleep Timer
Penyalahgunaan itu, menurut penyidik, dapat terjadi dalam bentuk penggunaan simbol, praktik peribadatan, termasuk penyimpangan pokok-pokok ajaran Islam, terutama untuk kepentingan yang bertentangan dengan tuntunan Agama dan bertentangan dengan keimanan.
Oleh karena itu, penyidik memandang Gus Nur dan Bambang Tri telah secara sengaja di muka publik melakukan praktik bersumpah dengan memanfaatkan praktik dan simbol ajaran agama Islam untuk mengajak masyarakat mengikuti kepentingan mereka, dengan berusaha meyakinkan publik atas satu atau dua atau seluruh materi sumpah yang mengandung dusta.Hal ini menurut penyidik, termasuk sebagai tindakan penyalahgunaan agama. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.