WahanaNews.co | Kepala Biro Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Nelson Simamora, mengatakan, ada upaya
kriminalisasi dari kepolisian terhadap salah satu warga Pancoran Buntu menyusul
terjadinya penggusuran paksa pada Rabu (17/3/2021) lalu.
Hal itu Nelson sampaikan saat LBH
Jakarta menggelar konferensi pers secara virtual, Minggu (21/3/2021).
Baca Juga:
Puluhan Rumah Warga di Pulogebang Digusur PN Jaktim
Menurutnya,
penggusuran paksa disertai kekerasan merupakan lagu lama.
"Kita bukan orang begolah. Model
kaya gini sering terjadi, pakai preman warga diintimidasi berbagai cara,
diserang gitu ya. Kalau kasus ini tingkat tinggi ada kriminalisasi, pihak
kepolisian pakai kriminalisasi ini karena BUMN ya Pertamina," terang
Nelson.
Padahal, menurut
Nelson, landasan warga tinggal di tanah tersebut adalah menyewa. Hal itu
bisa dikatakan sebagai iktikad baik dari warga.
Baca Juga:
Kabar Terkini, Gusur Kampung Tembesi Tower, Ribuan Aparat Gabungan di Turunkan
Salah satu warga yang mendapat surat
panggilan dari kepolisian yakni Siswanto.
Ia mendapat surat itu dari kepolisian
resor Jakarta Selatan tertanggal 18 Maret 2021. Tepat sehari setelah ada
kerusuhan di jalan Buntu Pancoran.
Dalam surat tersebut, ia didakwa
dengan dugaan tindak pidana penghasutan berdasarkan Pasal 160
KUHP.