WAHANANEWS.CO, Jakarta - Isu penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mencuat setelah mantan Ketua KPK Abraham Samad mengungkapkan pertemuannya dengan Presiden Prabowo Subianto yang berlangsung cukup panjang dan mendalam.
Abraham Samad menyatakan dirinya bertemu Presiden Prabowo di Jakarta pada Jumat (30/1/2026) -- dengan salah satu agenda utama pembahasan adalah kondisi dan masa depan KPK.
Baca Juga:
Empat Kajati Sulteng: Tumpul di Provinsi, Tajam ke Kabupaten, Masyarakat Tunggu Gebrakan Kajati Baru
“Saya sampaikan bahwa kalau sekarang dianggap KPK melemah, itu disebabkan oleh Undang-Undang KPK yang sudah dipreteli atau direvisi pada tahun 2019,” kata Abraham Samad saat dihubungi, Minggu (1/2/2026).
Ia menegaskan bahwa pelemahan kewenangan KPK tidak dapat dilepaskan dari perubahan regulasi yang mengurangi daya gigit lembaga antirasuah tersebut.
“Oleh karena itu, Undang-Undang KPK harus dikembalikan lagi seperti dulu kalau kita ingin melihat KPK-nya kuat, bisa memberantas korupsi seperti dulu lagi,” sambungnya.
Baca Juga:
KPK Periksa Staf Ahli Menhub Era Budi Karya dan Dudy Kasus Korupsi di DJKA
Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar empat setengah jam itu, Samad mengaku banyak topik dibahas bersama Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh lainnya.
Namun demikian, fokus utama Samad dalam diskusi tersebut adalah agenda pemberantasan korupsi yang dinilainya harus kembali menjadi prioritas nasional.
Ia juga memaparkan pandangannya terkait upaya perbaikan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia yang dinilai masih membutuhkan kerja serius dan konsisten.