WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggarkan dana senilai Rp2.111.011.000 (Rp2,1 miliar) untuk penguatan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan usulan anggaran itu disampaikan KPK pada rapat kerja dan rapat dengar pendapat pimpinan KPK dengan Komisi III DPR, Selasa (11/6). Rapat digelar bersama Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca Juga:
Korupsi BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 20 Juni
"Akan digunakan untuk penguatan UU Tipikor (UU 31 Tahun 1999 Jo UU 20 Tahun 2001) sebagaimana diatur dalam UNCAC, yang sudah diratifikasi dalam UU Nomor 7 tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC," ujar Budi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/6).
Budi mengatakan penguatan yang dimaksud adalah memasukkan pengaturan tentang illicit enrichment (memperkaya diri secara tidak sah). Lalu, trading in influence (perdagangan pengaruh).
Kemudian, suap pejabat publik asing dan pejabat organisasi internasional hingga suap di sektor swasta.
Baca Juga:
Achsanul Qosasi Hadapi Putusan Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo 20 Juni
"Melalui penguatan tersebut, harapannya pemberantasan korupsi bisa lebih memberikan efek jera sekaligus optimalisasi bagi penerimaan negara," tutur Budi.
Sebelumnya, Ketua KPK Nawawi Pomolango menyampaikan rencana tersebut dalam proyek prioritas nasional KPK pada 2025.
"Berikut kami sampaikan, paparan mengenai proyek prioritas nasional KPK di 2025 mendatang. Rekomendasi kebijakan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ini targetnya adalah satu rekomendasi kebijakan, berkisar anggarannya Rp2,1 miliar," ujar Ketua KPK Nawawi dalam rapat di Komisi III DPR, Selasa (11/6).