Selain terkait UU Tipikor, KPK juga memaparkan sejumlah proyek prioritas nasional lainnya, di antaranya Perancangan Pusat Data Analitik Pemberantasan Korupsi; Pelatihan Penguatan Integritas untuk Masyarakat Umum, Badan Usaha dan Legislatif; hingga Kebijakan Implementasi UNCAC di Indonesia.
Dalam rapat yang sama, KPK mengusulkan kenaikan anggaran untuk tahun 2025 sebesar Rp117 miliar dari total pagu indikatif sebesar Rp1,2 triliun.
Baca Juga:
Korupsi BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 20 Juni
"Total kebutuhan anggaran KPK ini ada di Rp1.354.567.804 sementara pagu indikatif ini sebesar Rp1.237.441.326, maka pada forum yang terhormat ini kepada pimpinan komisi DPR RI dan seluruh anggotanya kami berharap pada usulan tambahan anggaran kami sebesar Rp117.126.478.000," kata Nawawi.
Nawawi menyampaikan usulan kenaikan itu menyesuaikan per program dan dukungan program manajemen. Termasuk di antaranya program pencegahan dan penindakan korupsi.
"Kemudian ada program pencegahan dan penindakan perkara korupsi ini pagu indikatif dan kebutuhan yang kami sampaikan tadi," jelas Nawawi.
Baca Juga:
Achsanul Qosasi Hadapi Putusan Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo 20 Juni
Dari total usul kenaikan anggaran 2025 itu, kata Nawawi, sebesar Rp65,02 miliar untuk manajemen dan Rp52,11 miliar untuk pencegahan dan penindakan korupsi.
"KPK mengusulkan tambahan anggaran 2025 sebesar Rp117.126.478.000 itu program manajemen dukungan manajemen mencapai Rp65,02 miliar dan program pencegahan dan penindakan perkara korupsi itu mencapai Rp52,11 miliar," kata Nawawi.
Sejumlah anggota Komisi III merespons positif usulan kenaikan anggaran KPK tersebut. Anggota Komisi III DPR Supriansa menilai usulan itu relatif kecil apalagi ketimbang dengan nilai yang ditarget KPK.