WahanaNews.co | Pengurus
GKI Yasmin Bona Sigalingging memberikan tanggapan atas tindakan Walikota Bogor
Bima Arya yang menghibahkan lahan baru untuk pembangunan rumah ibadahnya.
Tanggapan Pengurus tersebut dituangkan dalam sebuah
surat yang ditujukan kepada Walikota Bogor Bima Arya.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Pembuat Situs Domain Judi Online di Bogor
Pada intinya, surat tersebut menyampaikan kekecewaan
atas keputusan Walikota Bogor yang mengalihkan penyelesaian kasus GKI Yasmin
dengan cara merelokasi melalui tahah hibah dari Pemkot Bogor di Kelurahan
Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat.
Badan Pengurus menuntut penyelesaian kasus GKI Yasmin
merujuk pada Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan
keabsahan IMB gereja GKI Yasmin yang terletak di Jalan KH. Abdullah Bin Nuh
Kav, 31, Taman Yasmin Kota Madya Bogor.
Berikut surat Pengurus GKI Taman Yasmin kepada Walikota
Bogor Bima Arya:
Baca Juga:
Polisi Ungkap Truk Ugal-ugalan di Tangerang Bergerak Tak Sesuai Rute
Kepada Yth.
Bapak Bima Arya
Wali Kota Bogor
Dengan Hormat,
Sehubungan dengan surat bapak bernomor 452.2/1652-HukHAM tertanggal 31 Maret
2021, tentang perlawanan hibah lahan mentah sebagai penyelesaian kasus GKI
Yasmin, maka kami Pengurus GKI Yasmin beserta jamaat sebagai entitas korban
diskriminasi dan intoleransi langsung, menyatakan kekecewaan atas penawaran
yang dimaksud serta menolak secara tegas rencana pengalihan penyelesaian kasus
GKI Yasmin dengan cara merelokasi.
Penyelesaian kasus GKI Yasmin sudah
seharusnya merujuk pada Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap yang
menyatakan sahnya IMB gereja GKI Yasmin, yang objektif tanahnya terletak di
Jalan KH. Abdullah Bin Nuh Kav, 31, Taman Yasmin Kota Madya Bogor, sehingga seluruh
tawaran, rencana dan tindakan penyelesaian yang diambil dalam kasus ini harus
dilakukan untuk memastikan dibukanya kembali gedung gereja yang saat ini
disegel secara melawan hukum Pemkot Bogor di lokasi Kav, 31 tersebut. Dan bukan
lahan tanah manapun lainnya.