Kami berharap agar bapak wali kota dapat
menjalankan azas pemerintah yang baik di Kotamadya Bogor, yang memastikan
tegaknya hukum dan Konstitusi Republik Indonesia di Kota Bogor.							
						
							
							
								
Surat tersebut ditandatangani Pengurus
Badan Pelayanan Jemaat GKI Taman Yasmin.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Heboh Istri Kades Ngaku Bisa Beli Polisi, Pemerintah Bogor Turun Tangan
									
									
										
											
										
									
								
							
							
								
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bogor menghibahkan lahan
seluas 1.668 m2 di Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat, sebagai
solusi dari persoalan mengenai rencana pembangunan GKI di Kelurahan Curug Mekar
Kecamatan Bogor Barat, sejak 15 tahun lalu.							
						
							
							
								
Bima Arya yang menjadi Wali Kota Bogor sejak 2013,
menyatakan di awal memimpin Kota Bogor, berkomitmen untuk menyelesaikan konflik
antara warga dengan jemaat GKI terkait rencana pembangunan GKI di Yasmin
Kelurahan Curug Mekar.							
						
							
							
								
Bima menyatakan, dengan terealisasinya hibah lahan
ini, maka diharapkan dapat menuntaskan konflik, sehingga tidak ada lagi cap
"intoleransi" yang ditujukan kepada warga Kota Bogor.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Buntut Penutupan Tambang di Parung: Tak Hanya Jakarta, Pengusaha Bogor Juga  Mengeluh
									
									
										
									
								
							
							
								
"Lima belas tahun kita bersama-sama mencurahkan
energi dan konsentrasi untuk menyelesaikan konflik. Hari ini adalah bukti
komitmen Pemkot Bogor untuk menuntaskan konflik tersebut," kata Bima Arya,
Minggu.(Tio)							
						
					 
					
						Ikuti update 
berita pilihan dan 
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik 
https://t.me/WahanaNews, lalu join.