WahanaNews.co, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) kedua yang diajukan oleh mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Mabes Polri yang menjadi terpidana kasus korupsi simulator SIM Irjen Djoko Susilo.
"Amar putusan: tolak," demikian dilansir dari laman Kepaniteraan MA dikutip Senin (9/9).
Baca Juga:
Kasus Pengolahan Karet Kementan, KPK Cegah 8 Orang ke Luar Negeri
Perkara nomor: 756 PK/Pid.Sus/2024 ini diadili oleh Ketua Majelis Sunarto dengan hakim anggota Ansori, Sinintha Yuliansih Sibarani, Jupriyadi dan Prim Haryadi. Panitera pengganti Bayuardi.
"Status: perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis," lanjut informasi tersebut.
MA belum memuat putusan lengkap perkara tersebut.
Baca Juga:
Korupsi Sumur Artesis Rp2,2 Miliar, Kejari Kota Palu Pasang Alat Pengawas Elektronik 2 Tersangka
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan PK pertama Djoko sebatas pada aset yang dirampas. Sementara hukuman badan tetap 18 tahun penjara.
MA mengabulkan mengenai uang pengganti menjadi Rp32 miliar diperhitungkan dengan hasil lelang aset terpidana.
Adapun kekayaan yang didapat sebelum terjadinya kasus korupsi dikembalikan kepada terpidana.
Selain itu, MA juga merevisi pencabutan hak politik Djoko menjadi lima tahun, terhitung mulai yang bersangkutan keluar dari penjara. Duduk sebagai ketua majelis PK pertama yaitu Suhadi dengan hakim anggota Krisna Harahap dan Sofyan Sitompul.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.