WahanaNews.co, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, menaruh perhatian atas tingginya penipuan dan peretasan lewat WhatsApp.
Mahfud meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat kebijakan yang mengatur penyebaran informasi perbankan demi melindungi masyarakat dari penipuan dan peretasan.
Baca Juga:
Menko Polhukam Pastikan Layanan PDNS 2 Kembali Normal Bulan Ini
Untuk itu, Menko Polhukam bulan Desember lalu telah mengirimkan surat rekomendasi tentang penyebaran informasi perbankan dan jasa keuangan melalui kanal yang aman sesuai peraturan perundang-undangan, kepada OJK.
"Masyarakat harus dilindungi dari penipuan dan peretasan melalui WhatsApp. Sudah waktunya OJK membuat kebijakan agar pelaku usaha perbankan dan perusahaan jasa keuangan agar menggunakan SMS untuk promosi, notifikasi, dan OTP," kata Mahfud di Jakarta Senin (8/1/2024).
Mahfud sendiri sudah mendapat analisis dari Deputi VII Bidang Kominfotur Kemenko Polhukam, dan sudah ada rapat koordinasi kementerian/lembaga terkait.
Baca Juga:
Satgas dan Menkominfo harus Didukung untuk Berantas Judi Online
Ia berharap, masyarakat memiliki keamanan dan kenyamanan dalam beraktivitas di ruang digital.
"Kalau sampai berdampak ke transaksi keuangan, jangan sampai masyarakat dirugikan, apalagi terdapat kerugian finansial," ujar Mahfud.
Dalam surat rekomendasi yang dikeluarkan pada tanggal 18 Desember 2023 dan ditandatangani oleh Menko Polhukam, ditekankan bahwa penyelenggara social messaging tidak memiliki pusat pelayanan pelanggan.