Dalam upaya pencegahan, BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Keuangan) meminta OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan Kominfo untuk menetapkan aturan yang jelas agar bank dan lembaga keuangan lainnya tidak menggunakan WhatsApp (WA) sebagai sarana untuk mengirimkan autentikasi, notifikasi, dan promosi.
Hal ini dikarenakan modus kejahatan di platform WhatsApp secara khusus ditujukan untuk merugikan rekening tabungan dan dompet digital masyarakat.
Baca Juga:
Menko Polhukam Pastikan Layanan PDNS 2 Kembali Normal Bulan Ini
Rizal, perwakilan BPKN, berpendapat bahwa sektor perbankan, jasa keuangan, dan perusahaan pada umumnya sebaiknya memberikan prioritas penggunaan SMS untuk keperluan autentikasi.
Selain itu, notifikasi dan promosi juga seharusnya menggunakan SMS sebagai langkah perlindungan terhadap konsumen.
"Langkah ini sangat penting agar konsumen tidak lagi menjadi korban. Kominfo juga perlu mengatur berbagai jenis layanan OTT (Over-The-Top) ini dan mendorong kerja sama dengan operator telekomunikasi," ungkap Rizal.
Baca Juga:
Satgas dan Menkominfo harus Didukung untuk Berantas Judi Online
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.