WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) mencegah keberangkatan enam calon pekerja migran Indonesia (CPMI) perempuan yang akan diberangkatkan secara nonprosedural ke Malaysia dan Jepang.
Dalam upaya pencegahan yang dilakukan di Tangerang pada Senin, seorang calo juga ditangkap, seperti yang diumumkan dalam rilis pers KemenP2MI pada hari yang sama.
Baca Juga:
PMI Kota Tangerang Sediakan Layanan Darurat bagi Pemudik dalam Siaga Lebaran
Pencegahan tersebut bermula dari informasi awal mengenai adanya sebuah rumah calo berinisial N yang dijadikan tempat penampungan CPMI ilegal di Perumahan 2 Perumnas Karawaci, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.
Tim KemenP2MI kemudian melakukan pendalaman dan menemukan empat CPMI ilegal yang hendak diberangkatkan ke Malaysia melalui Bandara Soekarno-Hatta Tangerang pada Minggu (13/4), sekitar pukul 06.00 WIB.
Keempatnya juga berasal dari tempat penampungan CPMI ilegal di Karawaci tersebut.
Baca Juga:
Bupati Morut Pastikan Korban Banjir Desa Bunta Dapat Pelayanan Optimal
Berdasarkan pengakuan mereka setelah diamankan, keempat CPMI ilegal itu mengaku akan diterbangkan dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Pontianak.
Setelah itu, mereka akan diurus untuk masuk ke Malaysia menggunakan travel melalui Entikong.
Keempat CPMI itu berinisial SD, EP, RT, dan DMP. Mereka hendak dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART) di Malaysia dengan gaji 1.200 ringgit (sekitar Rp4,5 juta).