Kepada petugas, keempat CPMI itu mengatakan bahwa ada dua rekan mereka yang juga ditampung di rumah calo berinisial N.
Keduanya adalah RS, yang akan dipekerjakan sebagai ART di Malaysia, dan RF, yang dijanjikan akan dipekerjakan di sektor perkebunan di Jepang dan telah mengeluarkan uang sebesar Rp45 juta kepada calo berinisial N.
Baca Juga:
Ratusan PMI Dipulangkan dari Malaysia, KJRI Kuching Tekankan Aspek Kemanusiaan
RS dan RF telah diamankan petugas bersama dengan terduga pelaku calo berinisial N.
Tim KemenP2MI kemudian menyerahkan keenam CPMI tersebut ke Polres Tangerang, Banten, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Sementara itu, terduga pelaku N akan menjalani proses hukum dan disangkakan Pasal 81 UU No. 18 Tahun 2017 atau Pasal 4 dan/atau Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berdasarkan laporan polisi (LP) bernomor LP/B/770/IV/2025/SPKT/Polres Tangerang Selatan.
Baca Juga:
PAMA MTBU Perkuat Komitmen ESG lewat Donor Darah di Bulan K3 Nasional
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.