Penyidik KPK memasukkan Harun dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 27 Januari 2020, beberapa pekan setelah ia lolos penangkapan.
Setahun lebih berlalu, lembaga antirasuah belum juga berhasil menangkap Harun.
Baca Juga:
Terparkir Bertahun-tahun, KPK Klaim Temukan Mobil Harun Masiku
Juru Bicara Penindakan, Ali Fikri, mengatakan, pihaknya turut meminta bantuan Sekretariat National Central Bureau (NCB)-Interpol Indonesia untuk mencari Harun.
Menurutnya, Interpol menerbitkan Red Notice Harun.
Namun, hingga 10 Agustus 2021, Interpol menyatakan posisi Harun masih belum terlacak.
Baca Juga:
Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Diperiksa KPK, Saksi Kasus Harun Masiku
Sekretaris NCB-Interpol Indonesia, Brigjen Amur Chandra Juli Buana, menuturkan, sejak sebulan Red Notice terbit, sejumlah negara di kawasan ASEAN dan Asia Pasifik telah merespons namun masih belum mendeteksi keberadaannya.
Harun ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, namun meninggal dunia.
Harun diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.