Selain kendaraan, penyidik KPK juga menyita sejumlah dokumen dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah Rahma Nuviarini.
Hingga saat ini, KPK belum menjelaskan keterkaitan langsung antara mobil sitaan tersebut dengan konstruksi perkara dugaan korupsi yang menjerat Maidi.
Baca Juga:
Jelang Lebaran, KPK Ingatkan ASN Tak Gunakan Mobil Dinas untuk Kepentingan Pribadi
Sebagaimana diketahui, KPK mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan terhadap Wali Kota Madiun Maidi pada Minggu (19/1/2026).
OTT tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan imbalan proyek dan dana corporate social responsibility atau CSR di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Sehari setelah OTT, pada Senin (20/1/2026), KPK mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka.
Baca Juga:
Kapolda Jambi Lepas Keberangkatan Mudik Presisi, Pastikan Keselamatan dan Kelancaran Pemudik
Tiga tersangka tersebut yakni Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dengan inisial MD, orang kepercayaan Maidi Rochim Ruhdiyanto berinisial RR, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun nonaktif Thariq Megah berinisial TM.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026.
Penahanan para tersangka dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.