WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung telah memberikan penjelasan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 dan 2026.
Dalam kasus tersebut, Kejagung menetapkan tiga orang tersangka, yaitu mantan kepala BGN Dadan Hindayana dan dua mantan wakil kepala BGN, yaitu Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Baca Juga:
Jangan Tinggal Mudik Sebelum Lakukan Ini: 6 Cara Aman Tinggalkan Motor Listrik di Rumah
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan Kejagung menemukan fakta bahwa Dadan bersama Sony dan Lodewyk dalam proses pengadaan barang dan jasa di BGN secara melawan hukum melakukan intervensi kepada PPK.
Sehingga pada penyusunan kerangka acuan kerja (KAK) pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya mark up pengadaan.
Sehingga, lanjut Syarief, terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG di antaranya:
Baca Juga:
ALPERKLINAS: Selain Isu Lingkungan, Konversi 120 Juta Motor Bensin Jadi Listrik Tingkatkan Nilai Ekonomi Masyarakat
a. Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 dengan total pengadaan sebesar Rp 1 triliun
b. Pengadaan 32 ribu pasang sepatu
c. Pengadaan tablet sebanyak 31 ribu