d. Pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit
"Bahwa terhadap perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (dan) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ujar Syarief.
Baca Juga:
Jangan Tinggal Mudik Sebelum Lakukan Ini: 6 Cara Aman Tinggalkan Motor Listrik di Rumah
"Bahwa para tersangka tersebut dilakukan saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Demikian kami sampaikan, terima kasih," lanjutnya.
Seperti diketahui, di bawah kepemimpinan Dadan, pengadaan 21.801 motor listrik itu sempat menuai sorotan.
Mengutip detikcom, Dadan mengaku pengadaan itu untuk mendukung program MBG. Dadan tak gamblang menyebut detail jumlah anggaran untuk pengadaan 25.000 motor listrik itu.
Baca Juga:
ALPERKLINAS: Selain Isu Lingkungan, Konversi 120 Juta Motor Bensin Jadi Listrik Tingkatkan Nilai Ekonomi Masyarakat
Ditelusuri detikOto dalam laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Inaproc milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, untuk pengadaan kendaraan roda dua ada beberapa paket. Namun yang jumlahnya fantastis ada dua paket, masing-masing bernilai Rp1,22 triliun dari sumber dana APBN dengan metode pemilihan e-purchasing.
Tertulis paketnya berupa 'Pengadaan Kendaraan Roda 2 untuk SPPI wilayah I, wilayah II, dan wilayah III. Sementara paket satu lagi tertulis 'Pengadaan Kendaraan Roda 2 untuk SPPI di seluruh wilayah Indonesia'.
Masing-masing jumlah volumenya 24.400 unit. Maka kalau ditotal jumlahnya 48.800 unit. Tak dijelaskan detail soal jenis motor ataupun harganya. Namun kalau berdasarkan video yang beredar, motor itu adalah Emmo JVX GT yang juga tersedia di katalog Inaproc.