WahanaNews.co I Pelaku penyiraman air keras terhadap
Persada Bhayangkara Sembiring, pemred media online lokal beberapa waktu lalu di
Medan diungkap Polrestabes Medan.
Baca Juga:
Industri Rumahan Narkoba Jenis "Happy Water" Diungkap Polres Medan
Dalam konfrensi pers di Mapolesta Medan, Senin (02/08/2021)
disebutkan motif pelaku menyiram air keras kepada Persada, ingin memberikan
efek jera kepada, karena pelaku merasa resah, merasa terancam karena bolak
balik diberitakan. Persada disebut tetap memberitakan tempat diduga ada judi
itu meski mendapat jatah duit.
Para tersangka ialah SS, HST, IIB, UA, dan N. SS, yang
disebut menjadi otak dari aksi penyiraman terhadap Persada, merupakan pemilik
salah satu tempat usaha mesin permainan diduga judi.
Baca Juga:
Pengoplos Tabung Gas Elpiji Subsidi 3 kg di Sumut Ditangkap Polisi
"Pada sekitar bulan Juni, pemilik gelanggang permainan
Saudara SS meminta kepada pengelola tempat gelanggang permainan tersebut, yaitu
Saudara HST. Di mana pada saat itu Saudara HST melaporkan kepada pemilik
gelanggang permainan tersebut, bahwa ada permintaan uang dari korban Saudara
PBS, di mana PBS ini biasanya meminta jatah bulanan yang sudah berlangsung
sekitar 8 kali, mulai dari angka Rp 500 ribu kemudian minta dinaikkan Rp 1
juta, kemudian dinaikkan lagi minta Rp 2 juta, terakhir yang bersangkutan
meminta dinaikkan menjadi Rp 4 juta per bulan," ujar Kapolrestabes Medan
Kombes Riko Sunarko di Polrestabes Medan, Senin (02/08/2021).
SS menyebut Persada perlu diberi pelajaran. Riko mengatakan
Persada kemudian mengirim beberapa link berita media online lewat WhatsApp
karena SS telat memberi uang "setoran" pada Juni 2021.
"Dalam WA tersebut korban menyampaikan bahwa link
berita tersebut belum dibagikan atau belum disebar dan meminta jatah bulan Juni
segera diberikan. Kemudian setelah diberikan, pada bulan Juli kembali tanggal
21 Saudara PBS kembali menagih untuk jatah bulan Juli namun terlambat sampai
dengan tanggal 24, kemudian tanggal 25-nya Saudara PBS dan Saudara Heri janjian
untuk ketemu, di Simpang Tuntungan tepatnya di depan RM Tesalonika,"
ujarnya.
Sebelum bertemu, SS dan HST disebut mencari orang untuk
menyiram air keras ke Persada. Aksi penyiraman air keras kemudian terjadi pada
Minggu (25/07/2021).
"Pada tanggal 21 Juli, saudara PBS mengirimkan beberapa
WA kepada H. Kemudian disampaikan bahwa bosnya, belum ada uang. Kemudian
tanggal 24, diputuskan diajak ketemuan. Namun, Saudara PBS menyampaikan bahwa
dia minta untuk ditransfer kemudian Saudara H menyampaikan bahwa yang
bersangkutan tidak ngerti cara transfer uang dan memaksakan untuk ketemu.
Namun, korban tetap mengirimkan nomor rekening karena tidak dikirimkan juga
oleh Saudara H, makanya korban akhirnya mengajak ketemuan tanggal 25 malam
tersebut," ujarnya.
Polisi sendiri menyebut pernah mendatangi tempat permainan
yang dimiliki SS. Menurut polisi, tempat itu memiliki masalah perizinan.
"Kita belum menemukan adanya unsur-unsur judi,"
tuturnya.
Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan
Atmaja, mengatakan penyiraman air keras dilakukan untuk memberi efek jera
kepada korban. Menurutnya, SS merasa terancam karena bolak-balik diberitakan
oleh korban.
"Motifnya adalah memberikan efek jera kepada korban,
karena pelaku merasa resah, pelaku merasa terancam karena bolak balik
diberitakan," kata Kombes Tatan.
Tatan juga menyebut SS merasa diteror sehingga ingin memberi
pelajaran kepada korban. Dia mengatakan hal itu diketahui setelah polisi
memeriksa riwayat WhatsApp para pelaku.
"Kemudian merasa diteror seperti itu sehingga para
pelaku berinisiatif untuk memberikan pelajaran kepada korban. Itu terfaktakan
dari beberapa WA (WhatsApp) yang kita screenshot baik kepada otak pelaku,
termasuk kepada tersangka HST," ujar Tatan.
Kelima tersangka itu dijerat Pasal 355 ayat 1
subs Pasal 353 ayat 2 subs Pasal 351 ayat 2 KUHP. Mereka terancam hukuman
maksimal 12 tahun penjara. (tum)