WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sekelompok advokat dari Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (13/5/2025).
Mereka menyerahkan 16 barang bukti tambahan terkait laporan dugaan penghasutan isu ijazah palsu milik mantan Presiden Joko Widodo.
Baca Juga:
KUHAP Baru, Peradi SAI Buka Suara Singgung Akses CCTV untuk Advokat
“Kami hadir untuk memenuhi panggilan dan menyerahkan bukti-bukti baru,” ujar Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, di lokasi.
Laporan polisi ini sebelumnya telah diajukan oleh Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan, dengan nomor LP/B/1387/V/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Fokus laporan adalah dugaan penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP.
Baca Juga:
Kantor Hukum Jetra-Ira & Rekan Diresmikan di Sidikalang Dairi
Menurut Lechumanan, salah satu terlapor, yakni Roy Suryo (RS), dianggap menyebarkan narasi bahwa ijazah Jokowi tidak asli.
“Pernyataannya mengarahkan publik untuk percaya bahwa ijazah itu palsu,” ujar dia.
Di sisi lain, Presiden Jokowi juga telah melaporkan lima orang, termasuk RS, ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah melalui media elektronik.
Laporan dari pihak Jokowi turut menggunakan dasar hukum UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kelima pihak yang dilaporkan oleh Jokowi adalah RS, RS, ES, T, dan K. Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyebut laporan itu dibuat karena kelimanya dianggap menyebarkan fitnah sistematis melalui media sosial.
Sementara itu, Polda Metro Jaya telah memeriksa tiga saksi dari kubu pelapor, yang diketahui merupakan anggota Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), dalam proses penyelidikan yang berlangsung pada Kamis, 8 Mei 2025.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]