WahanaNews.co | Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Peradi Bersatu, Boy Kanu, angkat bicara soal status keanggotaan Razman Arif Nasution yang sudah 'terlanjur' diterima sebagai anggota.
Ia berjanji akan mencabut Surat Keputusan (SK) hingga Kartu Tanda Anggota (KTA) jika Razman Nasution menjadi tersangka, ucap Boy saat menggelar konferensi pers di kantor hukum Rudi Kabunang, Senin (1/8/22).
Baca Juga:
Pengacara Razman Arif Nasution Laporkan Nikita Mirzani atas Pelanggaran UU ITE
Razman yang kini berseteru dengan sejumlah pihak, mulai dari Hotman Paris, Irjen Ricky Sitohang, Arnol Sinaga, Uya Kuya, Denise Chariesta hingga mantan kliennya Evi Susanti hingga mantan asprinya, Claudia.
Menanggapi hal itu, Boy Kanu mengaku sudah terlanjur menerima Razman Nasution sebagai anggota Peradi Bersatu.
Lantas, ia menyebut proses penerimaan Razman Nasution sudah melalui prosedur yang benar karena dia (Razman) bukan calon Advokat.
Baca Juga:
Heboh, Nikita Mirzani Sebar Video Razman Arif Nasution Minta Lihat Payudara Klien
"Teman-teman pasti bertanya kok verifikasi secepat kilat hanya satu hari selesai?, Karena Razman ini kan bukan calon advokat, dia advokat, sehingga yang ia verifikasi berita sumpah dan juga KTP." Ujar Boy.
"Kalau memenuhi syarat akhirnya kita menerima," lanjutnya.
Saat ini pihaknya telah membentuk tim untuk mengevaluasi kembali status keanggotaan Razman.