WahanaNews.co | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, bakal melakukan penyegelan terhadap kavling di Desa Sukamakmur, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, yang telah beralih fungsi.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid, mengatakan, sebelum melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda), pihaknya terlebih dahulu menunggu surat limpahan dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor.
Baca Juga:
Pernah Dipimpin Hans Tomasoa, Inilah Profil PT Samudera Indonesia
“Sebelum kita melakukan penyegelan, kita tunggu DPKPP untuk melayangkan surat teguran terlebih dahulu, mulai 1, 2 dan 3. Jika sudah sampai teguran ketiga dan DPKPP melimpahkan ke kita (Satpol PP), kita akan melakukan tindakan Perda,” tegasnya.
Cecep Imam Nagarasid mengaku, pihaknya belum menerima laporan soal peralihan fungsi menjadi kavling.
“Jika dulunya itu lahan sawah dan berubah menjadi kavling, artinya ada peralihan fungsi. Dan itu sudah fatal, maka dari itu kita tunggu DPKPP untuk melayangkan surat limpahan ke Pol PP Kabupaten Bogor,” jelasnya.
Baca Juga:
410 Kepala Desa di Kabupaten Bogor Mendapat Perpanjangan Masa Jabatan
Pemberitaan sebelumnya, Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Bogor, Asep Hermawan menjelaskan, bahwa proyek kegiatan pembuatan kavling tersebut tidak memiliki izin alias ilegal.
“Pembuatan kavling itu payung hukumnya belum jelas, apalagi sampai ada kegiatan dengan menggunakan alat berat. Itu harus dihentikan, karena sampai sekarang belum ada izinnya dan nanti saya akan berkoordinasi dengan DPKPP dan Satpol PP Kabupaten Bogor untuk melakukan pengawasan,” katanya.
Asep Hermawan menyesalkan, apabila lahan basah atau persawahan disulap jadi lahan kering atau perkavlingan dan sebagainya.