“Intinya pembuatan kavling itu tidak ada payung hukumnya atau tidak ada aturannya, dan apabila dulunya itu lahan basah (persawahan), maka harus penerbitan izin terlebih dahulu dengan menyesuaikan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” jelasnya.
Ia juga meminta, UPT Pengawasan Bangunan pada DPKPP Kabupaten Bogor, untuk melakukan pengawasan dan melakukan peneguran hingga tiga kali.
Baca Juga:
Kepala Desa Klapanunggal Minta Maaf atas Surat Permintaan THR Rp165 Juta yang Viral
“Nanti akan ditindaklanjuti oleh DPKPP, dan setelah keluar surat teguran ketiga ke pengembang tersebut, maka ranah selanjutnya Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan tindakan,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Sukamakmur, Ujang Sunandar mengatakan, bahwa proyek kegiatan tersebut merupakan untuk rencana pembuatan kavling, tepatnya berada Kampung Cisurian, RT 03/03.
“Ini salah satu proyek untuk kegiatan pembuatan kavling yang luasnya kurang lebih 3,5 hektar,” katanya.
Baca Juga:
Ummahat Al-Fatah Gelar Baksos dan Bazar Murah, Sebagian Hasil untuk Gaza
Ujang Sunandar mengaku, bahwa sebelumnya lahan tersebut sebagian merupakan lahan basah atau persawahan, namun sekarang telah dijadikan perkavlingan dengan cara membuat izin lingkungan.
“Dulu itu ada sawah sebagian lahan di sana dan sebagian lahannya merupakan lahan kering. Dan sekarang pengembang ini membentuk perkavlingan,” jelasnya.
Di tempat yang berbeda, Marketing Kavling Sukamakmur, Tama membenarkan saat ini pihaknya tengah membuat perkavlingan dengan cara meratakan tanah yang seluas 3,5 hektar menggunakan alat berat jenis beko.