WAHANANEWS.CO, Jakarta - Perseteruan panas antara pengacara kondang Hotman Paris dan Razman Nasution kembali mencuri sorotan publik, dengan aroma konflik hukum yang tak kunjung mereda.
Razman masih menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara setelah dilaporkan oleh Hotman Paris terkait dugaan pencemaran nama baik.
Baca Juga:
Razman Arif Dituntut 2 Tahun, Hotman Paris: Jangan Ada Pengacara Seperti Dia
Kasus ini bermula dari tudingan yang menyebut Hotman melakukan pelecehan dan memiliki kelainan seks, yang dilontarkan setelah Razman menjadi kuasa hukum mantan asisten pribadi Hotman, Iqlima Kim.
Baru-baru ini, Razman memanaskan suasana dengan mengunggah rekaman pengakuan Iqlima Kim di akun Instagram pribadinya, @razmannasution71.
Dalam rekaman itu, Iqlima menyinggung pengalaman tidak menyenangkan selama bekerja dengan pengacara berusia 65 tahun tersebut.
Baca Juga:
Hotman Paris Nilai Tom Lembong Layak Bebas, Kuasa Hukum Tom Balik Menyerang
"Yang dibilang Aspri kerjaannya itu nggak jelas banget," ungkap Iqlima Kim, dikutip Sabtu (16/8/2025).
"Mohon maaf ya, karena dia ngajak saya tuh pacaran gitu, dan saya mau dikasih uang bulanan sama beliau gitu, jadi loh kok kayak gitu, karena saya menolak kok kaya gitu saya bilang," lanjut Iqlima.
Unggahan itu disertai komentar tajam dari Razman Nasution yang menyebut pengakuan Iqlima sebagai bukti perlakuan merendahkan dari Hotman.
"Inilah salah satu barang bukti betapa si hitam kumal telah memperlakukan Sdri. Iqlima Kim dengan sangat rendah dan hina, belum lagi dugaan pelecehan di dalam mobil, apartemen, dan club," tulis Razman.
Ia juga mempertanyakan citra publik Hotman Paris.
"Masih yakinkah kita sebagai masyarakat Indonesia bahwa si Hitam Kumal ini sebagai manusia yang sok suci dan bersih...? Karena itu tidak ada alasan untuk menghukum DR. RAN karena semua fakta telah terungkap," tambah pengacara berusia 54 tahun itu.
Perseteruan ini bermula pada Selasa (10/5/2022) saat Hotman melaporkan Razman ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik.
Laporan itu diajukan setelah Razman, yang kala itu menjadi kuasa hukum Iqlima, mengulang tuduhan pelecehan seksual yang disebut dialami oleh kliennya dari Hotman.
Suami Agustianne Marbun itu menegaskan dirinya difitnah tanpa bukti, sehingga menggunakan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU ITE, serta Pasal 310 dan 311 KUHP sebagai dasar laporan.
Iqlima Kim sebelumnya memang sempat membuat pengakuan publik soal dugaan pelecehan dari Hotman, yang kemudian disampaikan kembali oleh Razman dalam konferensi pers.
Pernyataan Razman itulah yang akhirnya dianggap Hotman sebagai pencemaran nama baik dan memicu proses hukum panjang antara keduanya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]