WahanaNews.co | Terdakwa mantan Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, AKBP Dalizon, dituntut hukuman penjara 4 tahun atas tindak pidana pemerasan serta gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin pada 2019.
Tuntutan disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Senin (26/9/2022).
Baca Juga:
Saat Saka Tatal Jalani Ritual Sumpah Pocong, Iptu Rudiana Tidak Hadir
"Dengan ini menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa AKBP Dalizon dengan hukuman pidana penjara 4 tahun dengan denda Rp550 juta subsider 6 bulan," kata Jaksa Penuntut Umum Syamsul Bahri Siregar dikutip dari Antara.
Selain itu, jaksa Syamsul juga menuntut terdakwa pidana tambahan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp10 miliar.
Bayaran uang pengganti tersebut wajib diselesaikan selama 1 bulan. Bila tidak mencukupi maka dilakukan penyitaan harta benda milik para terdakwa untuk dilelang, atau diganti pidana penjara tambahan selama 2 tahun.
Baca Juga:
Sidang Eksepsi Soal Pasar Kranji Bikin Kuasa Hukum IH Keberatan, Ini Alasannya
Dalam kesempatan itu, jaksa menyatakan tuntutan tersebut sebagaimana Pasal 12e atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Terdakwa AKBP Dalizon terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum seperti pasal yang didakwakan terhadapnya," ucap Syamsul.
Menurut dia, pasal tersebut disangkakan kepada terdakwa karena diduga sudah memaksa Herman Mayori, mantan Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin, memberikan jatah uang atau suap sebesar 5 persen.