WahanaNews.co | Anggota polisi yang memeras seorang pengendara di Kota Medan, Sumatera Utara, sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan terancam hukuman 9 tahun penjara.
Anggota polisi tersebut adalah Bripka PS yang sebelumnya bertugas di Kepolisian Sektor Deli Tua jajaran Polrestabes Medan.
Baca Juga:
Mark-Up Tanah Ratusan Miliar, KPK Sita Rumah Mewah Salomo Sihombing di Medan
Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara dan terbukti bahwa yang bersangkutan melakukan unsur pidana pemerasan.
"Yang bersangkutan dikenakan Pasal 368 Jo 53 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara," katanya di Medan, Sabtu (13/11).
Dia mengungkapkan, tersangka saat ini sudah ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Irsan memastikan, pihaknya akan memberikan tindakan tegas terhadap personel yang bertindak di luar prosedural yang merugikan masyarakat dan mencoreng institusi kepolisian.
Baca Juga:
Terkait Korupsi Lahan Rorotan, KPK Sita Satu Rumah Mewah di Medan
"Kami minta warga segera melapor kalau ada oknum Polri yang tidak baik kepada masyarakat," ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Sebelumnya, aksi pemerasan yang dilakukan Bripka PS terhadap seorang pengendara di Kota Medan berujung amukan massa terjadi pada hari Kamis (11/11). Aksi tersebut viral di media sosial.
Awalnya warga merasa curiga dengan aksi Bripka PS saat sedang memintai uang dari seorang pengendara. Warga kemudian mendatangi Bripka PS dan nyaris diamuk karena diduga sebagai polisi gadungan.