WahanaNews.co | Pengadilan
Agama Ngamprah Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengungkapkan, berdasarkan data, saat
ini pihaknya menerima sebanyak 2.115 permohonan cerai, yang diajukan pasangan
suami istri.
Baca Juga:
DKI Jakarta Terbitkan Pergub Baru Terkait Izin Perkawinan dan Perceraian ASN
Jumlah tersebut meningkat dibandingkan dengan jumlah gugatan
cerai di periode yang sama pada 2020.
Berdasarkan data yang ada, pada 2020 periode bulan Januari
sampai Juli angka permohonan cerai yang ditangani PA Ngamprah sebanyak 1.729
perkara. Namun hingga akhir tahun 2020, jumlah perkaranya sebanyak 3.943
perkara.
Jika menilik data yang ada pada periode Januari hingga Juli
di tahun 2020 dan tahun 2021, terdapat kecenderungan peningkatan permohonan
gugatan cerai dari pasangan suami istri di Bandung Barat selama pandemi
COVID-19
Baca Juga:
MK Tegaskan Pengambilan Paksa Anak oleh Orang Tua Kandung dapat Dipidana
Dari jumlah permohonan cerai di tahun 2021, permohonan cerai
didominasi berasal dari pengajuan istri terhadap suaminya yakni sebanyak 1.675
orang. Sementara pengajuan cerai dari pihak laki-laki terhadap istrinya
sebanyak 480 orang.
"Dominan pengajuan cerainya itu dari perempuan. Cerai
gugat istri yang mengajukan ada 1.675. Cerai talak, suami yang mengajukan ada
480 orang," ungkap Wakil Ketua Pengadilan Agama Ngamprah Ahmad Saprudin,
Senin (23/8/2021).
Faktor ekonomi menjadi latar belakang paling dominan yang
mendasari timbulnya keputusan cerai dalam rumah tangga warga Bandung Barat
tersebut. Misalnya ada yang mengajukan cerai lantaran sang suami tak mampu
menafkahi istrinya.