WahanaNews.co | Polisi memeriksa penyelenggara private party dengan peserta 400 orang, yang disebut-sebut sebagai pesta bikini di salah satu perumahan di wilayah Depok, Jawa Barat, Sabtu (4/6/2022).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, polisi telah memanggil penyelenggara untuk dimintai keterangan terkait pesta tanpa izin itu.
Baca Juga:
DP3AP2KB Bengkulu Pastikan Ketersediaan Alat Kontrasepsi Tercukupi Hingga Akhir 2024
"Kami sudah memanggil penyelenggara untuk dimintai keterangan terkait acara yang dilakukan di dalam perumahan itu," ujar Zulpan kepada wartawan, Senin (6/6/2022).
Menurut Zulpan, kegiatan itu tidak mengantongi izin dari kepolisian dan dikoordinir oleh salah satu event organizer.
Polisi menggerebek kegiatan tersebut karena mengganggu masyarakat di sekitar lokasi.
"Ini kan dia party, dengan menghadirkan peserta yang cukup banyak. Kemudian ada di situ seperti event organizer yang mengadakan acara," kata Zulpan.
Baca Juga:
Terkait Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, MUI Makassar Desak Revisi PP 28/2024
"Kemudian mengganggu kepentingan masyarakat sekitarnya. Ya tentu masyarakat mengeluh dengan kegiatan seperti itu. Karena kegiatan ini berlangsung sampai dengan dini hari," tuturnya.
Sebelumnya, Zulpan menyebut, ada kegiatan pesta bikini dalam acara tersebut. Sebab, saat petugas mendatangi lokasi, para peserta seluruhnya mengenakan bikini.
"Jadi benar ada kegiatan tersebut pada minggu dini hari di Depok, di salah satu perumahan, di Pesona Khayangan ya," ujar Zulpan kepada wartawan, Senin (6/6/2022).