Tapi, majelis hakim banding menilai hukuman mati masih diperlukan di Indonesia untuk memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan.
Selain itu, hakim juga menyatakan bahwa hukuman mati juga masih diatur dalam hukum positif di Indonesia hingga saat ini, bahkan hukuman mati masuk dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana versi revisi yang beberapa waktu lalu disahkan.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
“Pidana mati masih dibutuhkan sebagai shock therapy atau efek jera, dasar psikologis juga berdampak pada penegakan hukum di Indonesia,” kata Singgih kala membacakan vonis banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Melansir Tempo, hakim mengungkapkan, karena pertimbangan yang telah disebutkan sebelumnya, seharusnya tidak perlu lagi ada pertanyaan mengenai boleh atau tidaknya seorang hakim menjatuhkan hukuman mati dalam kasus Ferdy Sambo.
Dengan ditolaknya banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo kala itu, hal tersebut membuat Sambo harus ditahan untuk menunggu eksekusi mati.
Baca Juga:
Keluarga Brigadir J Gugat Ferdy Sambo, Kapolri, hingga Presiden Rp7,5 Miliar
Pada 12 Mei 2023, Ferdy Sambo mengajukan permohonan kasasi ke MA, sebagaimana diinfokan Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto.
“Sesuai ketentuan hukum acara, maka dalam tenggang waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, Pemohon Kasasi wajib menyerahkan Memori Kasasi masing-masing,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin, (21/5/2023).
Tiga bulan berselang, MA memberikan kabar mengejutkan.