MA memutuskan mengubah putusan terhadap para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua pada Selasa (8/8/2023).
Termasuk Ferdy Sambo yang semula dihukum mati, berganti penjara seumur hidup. Namun pihak MA tak menjelaskan lebih lanjut terkait pertimbangan majelis hakim mengubah vonis.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
“Pertimbangan lengkap dari putusan tersebut, nanti menunggu salinannya secara resmi kita akan upload,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa (8/8/2023).
Setelah beberapa waktu, barulah pada akhir Agustus MA mengungkapkan alasan vonis Ferdy Sambo diubah.
Salah satunya mahkamah mempertimbangkan riwayat hidup terdakwa.
Baca Juga:
Keluarga Brigadir J Gugat Ferdy Sambo, Kapolri, hingga Presiden Rp7,5 Miliar
Hal itu sejalan dengan amanat Pasal 8 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mengatur dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari terdakwa.
Saat menjabat sebagai anggota Polri dengan jabatan terakhir sebagai Kadiv Propam, Ferdy dinilai pernah berjasa kepada negara dengan berkontribusi ikut menjaga ketertiban dan keamanan serta menegakkan hukum di tanah air dan telah mengabdi sebagai anggota Polri kurang lebih 30 tahun.
Sambo juga dinilai tegas mengaku salah dan siap bertanggung jawab atas perbuatannya sehingga selaras dengan tujuan pemidanaan guna menumbuhkan rasa penyesalan bagi pelaku tindak pidana.