Adapun Sahata divonis dengan pidana 3 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan. Hakim menyatakan pengembalian uang yang dilakukan Sahata diperhitungkan untuk membayar uang pengganti Rp525.419.000.
Sementara Toras divonis dengan pidana 2 tahun 4 bulan penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan.
Baca Juga:
Kasus Korupsi APD Kemenkes, Dua Terdakwa Pihak Swasta Dituntut 14 Tahun Lebih
Hakim menilai kedua terdakwa tersebut telah terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK.
Sebelumnya, Sahata dituntut dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Toras dituntut dengan pidana 3 tahun 5 bulan penjara ditambah denda sejumlah Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga:
Marullah Matali Bantah Keras Tuduhan Penyalahgunaan Wewenang
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.