WahanaNews.co, Ambon - Mantan Wali Kota Tual, Maluku Adam Rahayaan divonis satu tahun dan enam bulan penjara oleh majelis hakim Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon dalam perkara korupsi anggaran permintaan dan pendistribusian bantuan cadangan beras pemerintah (CBP) 2016-2017.
Putusan majelis hakim tipikor diketuai Wilson Shriver dengan didampingi dua hakim anggota dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (7/10/2024).
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 KUHP sebagai dakwaan primer," kata majelis hakim, melansir ANTARA.
Terdakwa dibebaskan dari tuntutan jaksa penuntut umum dalam dakwaan primer karena tidak terbukti secara bersama-sama dengan Abas Apollo Renwarin melakukan tindak pidana korupsi.
Namun terdakwa dijatuhi vonis satu tahun dan enam bulan penjara karena terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidan korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 KUHP sebagai dakwaan subsider.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
Terdakwa tidak dibebankan membayar kerugian keuangan negara karena tidak menikmatinya, tetapi divonis membayar denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan dan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
"Yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara dan denda karena tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi dan menimbulkan kerugian keuangan negara," kata majelis hakim.
Sementara yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan serta tidak menikmati kerugian keuangan negara .
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara ini sesuai hasil penghitungan yang dilakukan BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku sebesar Rp1,8 miliar.
Kerugian keuangan negara tersebut dihitung dengan menggunakan metode total lost oleh BPKP atas BCP yang disalurkan Bulog sub Divisi Regional Kota Tual pada 2016 senilai Rp800 juta lebih dan 2017 Rp900 juta lebih sesuai jumlah beras yang diberikan lebih dari 99 ribu kilo gram kepada Dinas Sosial Kota Tual.
Disalurkannya BCP dari Bulog setempat berdasarkan sejumlah alat bukti berupa surat pernyataan tanggap darurat dan merupakan sebuah diskresi yang dilakukan terdakwa Adam Rahayaan selaku Wali Kota Tual dengan alasan sejak Januari-Mei 2016 terjadi kemarau panjang menyebabkan gagal panen dan nelayan sulit mendapatkan hasil.
Namun surat pernyataan tanggap darurat tersebut tidak dilakukan sesuai mekanisme dengan melibatkan instansi terkait seperti Dinas Pertanian dan Dinas Perikanan atau BPBD setempat.
Kemudian beras tersebut tidak disalurkan tepat sasaran karena yang menerimanya adalah masyarakat yang masuk kategori miskin dan rawan pangan pada 2016 dan 2017.
Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan tim JPU Kejati Maluku Rojali Afifudin dan kawan-kawan yang menuntut terdakwa Adam Rayahaan selama tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU masih menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan waktu tujuh hari untuk menyampaikan sikap untuk melakukan banding.
[Redaktur: Alpredo Gultom]