WAHANANEWS.CO, Bogor Kota – Lambatnya penanganan perkara pidana yang dilaporkan sejak tahun 2021 di Polres Bogor Kota, membuat Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) mengirimkan surat resmi kepada Kapolres Bogor Kota mempertanyakan kinerja para bawahanya.
Surat tersebut tertuang dalam dokumen bernomor 027/BP2TIPIKOR-LAI/Dumas/IV-2025. Dalam surat tersebut, pihak LAI selaku penerima kuasa dan permohonan bantuan hukum dari anggota aktif mereka, Ibu Hilmiah pada 15 Juli 2024, atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Baca Juga:
Pastikan Lebaran Kondusif, Polres Siapkan 5 Pos Pengamanan di Kepulauan Seribu
Pada 5 Februari 2021 telah dilaporkan ke Polres Bogor Kota dengan Nomor LP/71/II2021/JBR/POLRESTA BOGOR, namun hingga kina perkara tidak kunjung mendapatkan status hukum yang jelas.
Pihak LAI menuding proses penanganan perkara berjalan sangat lambat, mesti statusnya kini sudah pada tahap penyidikan.
Perwakilian LAI, Rensis Oktaviani Kandouw, menegaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, PP Nomor 1 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, Perkap Kepolisian Negara RI Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Perkap Nomor 13 tahun 2016 tentang Penanganan Internal di Lingkungan Polri, pihak kepolisian memiliki tanggung jawab untuk menangani setiap laporan masyarakat secara transparan, akuntabel, dan professional, termasuk proses penanganan oknum anggota atau penyidik yang diduga melanggar aturan.
Baca Juga:
Tawuran Remaja Menggunakan Sajam di Pantai Muara Tapteng, Hebohkan Pengunjung
“Kami Mendukung Kapolri dan jajarannya dalam percepatan pelayanan kepada masyarakat, termasuk dalam penanganan perkara dan berani menindak oknum bawahan yang diduga melakukan pelanggaran kode etik. Kami sudah melaporkan hal tersebut kepada Kapolres secara resmi, tembusan Kapolri, Kabareskrim, Kompolnas, Komisi III dan Kabid Propam Polri. Ini sebagai bentuk pembenahan kepada institusi Polri,” tegas Rens Kandouw kepada wartawan, Jumat (09/05/2025).
Rens Kandouw yang juga diketahui sebagai pengacara ini menambahkan, pihaknya akan terus berkomitmen mengkawal kasus ini.
Dalam surat laporannya, pihaknya meminta Kapolres Bogor Kota dan jajarannya memberikan atensi serius terhadap perkara tersebut, demi menjaga integritas institusi Polri dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Dan untuk diketahui, Penasihat Ahli Kapolri, Irjen Pol. Aryanto Sutadi, juga merupakan Penasihat di LAI.
Kronologis Kejadian
Awal mula Kejadian ini hingga terjadinya perkara terjadi pada hari Senin, tanggal 23 Maret 2020, sekitar pukul 13.48 WIB, bertempat di Bank Mandiri, Jl. Raya Pajajaran, Kel. Bantarjati, Kec. Bogor Utara, Kota Bogor, diduga telah terjadi dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang diduga dilakukan oleh terlapor (HKJ).
Kejadian bermula ketika korban meminta bantuan kepada terlapor selaku kontraktor/ pemborong untuk membangun satu (1) unit rumah 2 (dua) lantai di atas tanah milik korban yang berlokasi di Desa Ciderum, Ciawi, Kabupaten Bogor dengan kesepakatan harga pekerjaan hingga selesai sebesar Rp1.200.000.000,- (satu miliar dua ratus juta rupiah). Waktu pelaksanaan pembangunan disepakati dari tanggal 22 Maret 2020 sampai dengan 22 November 2020.
Setelah terjadinya kesepakatan tersebut, korban mentransfer dana ke rekening BCA No. 2881750637 atas nama HKJ. sebesar Rp1.200.000.000,-. Terlapor menjanjikan bahwa rumah tersebut akan selesai dibangun pada tanggal 22 November 2020. Namun, hingga saat ini diketahui bahwa pembangunan rumah tersebut baru selesai sekitar 40% (empat puluh persen), dan hingga saat ini belum diselesaikan oleh terlapor.
Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang cukup sebesar sehingga korban Hilmiah telah melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bogor Kota, dengan surat Laporan Polisi Nomor: LP/71/ B/II/2021/SPKT, dan perbuatan terlapor diduga telah melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Kini Hilmiah dan anak-anaknya harus mengontrak dan kondisi rumah yang dikerjakan oleh pihak terlapor selaku pemborong yang belum selesai, kondisinya makin rusak.
Diduga akan jadi tersangka, terlapor lakukan gugatan perdata.
Kuat dugaan karena sudah memenuhi 2 (dua) alat bukti yang cukup dan kuatnya dugaan adanya unsur perbuatan melawan hukum saat proses penyelidikan, yang kini naik status menjadi penyidikan, HKJ selaku pihak telapor bukannya mengakui kesalahan, melakukan mediasi atau perdamaian, HKJ malah menggugat Saudari Hilmiah ke Pengadilan Negeri (PN) Bogor, dengan indikasi agar tidak dijadikan TSK (tersangka) oleh pihak penyidik Polres Bogor Kota.
Alhasil, putusan gugatan yang dialakukan pihak terlapor (HKG) terkait permasalahan tersebut dengan nomor 124/PDT.G/2021/PN BGR, tanggal 15 Februari 2022, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menghukum penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara tersebut sebesar Rp.749.000.000,- (tujuh ratus empat puluh sembilan juta rupiah).
Hingga saat ini pihak terlapor atau penggugat (HKG), Kapolres Bogor Kota, belum bisa di klarifikasi wartawan dan memberikan pernyataan resmi terkait permasalahan tersebut.
[Redaktur: Alpredo Gultom]