Kronologis Kejadian
Awal mula Kejadian ini hingga terjadinya perkara terjadi pada hari Senin, tanggal 23 Maret 2020, sekitar pukul 13.48 WIB, bertempat di Bank Mandiri, Jl. Raya Pajajaran, Kel. Bantarjati, Kec. Bogor Utara, Kota Bogor, diduga telah terjadi dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang diduga dilakukan oleh terlapor (HKJ).
Baca Juga:
Pastikan Lebaran Kondusif, Polres Siapkan 5 Pos Pengamanan di Kepulauan Seribu
Kejadian bermula ketika korban meminta bantuan kepada terlapor selaku kontraktor/ pemborong untuk membangun satu (1) unit rumah 2 (dua) lantai di atas tanah milik korban yang berlokasi di Desa Ciderum, Ciawi, Kabupaten Bogor dengan kesepakatan harga pekerjaan hingga selesai sebesar Rp1.200.000.000,- (satu miliar dua ratus juta rupiah). Waktu pelaksanaan pembangunan disepakati dari tanggal 22 Maret 2020 sampai dengan 22 November 2020.
Setelah terjadinya kesepakatan tersebut, korban mentransfer dana ke rekening BCA No. 2881750637 atas nama HKJ. sebesar Rp1.200.000.000,-. Terlapor menjanjikan bahwa rumah tersebut akan selesai dibangun pada tanggal 22 November 2020. Namun, hingga saat ini diketahui bahwa pembangunan rumah tersebut baru selesai sekitar 40% (empat puluh persen), dan hingga saat ini belum diselesaikan oleh terlapor.
Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang cukup sebesar sehingga korban Hilmiah telah melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bogor Kota, dengan surat Laporan Polisi Nomor: LP/71/ B/II/2021/SPKT, dan perbuatan terlapor diduga telah melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Kini Hilmiah dan anak-anaknya harus mengontrak dan kondisi rumah yang dikerjakan oleh pihak terlapor selaku pemborong yang belum selesai, kondisinya makin rusak.
Baca Juga:
Tawuran Remaja Menggunakan Sajam di Pantai Muara Tapteng, Hebohkan Pengunjung
Diduga akan jadi tersangka, terlapor lakukan gugatan perdata.
Kuat dugaan karena sudah memenuhi 2 (dua) alat bukti yang cukup dan kuatnya dugaan adanya unsur perbuatan melawan hukum saat proses penyelidikan, yang kini naik status menjadi penyidikan, HKJ selaku pihak telapor bukannya mengakui kesalahan, melakukan mediasi atau perdamaian, HKJ malah menggugat Saudari Hilmiah ke Pengadilan Negeri (PN) Bogor, dengan indikasi agar tidak dijadikan TSK (tersangka) oleh pihak penyidik Polres Bogor Kota.
Alhasil, putusan gugatan yang dialakukan pihak terlapor (HKG) terkait permasalahan tersebut dengan nomor 124/PDT.G/2021/PN BGR, tanggal 15 Februari 2022, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menghukum penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara tersebut sebesar Rp.749.000.000,- (tujuh ratus empat puluh sembilan juta rupiah).