WAHANANEWS.CO, Bogor Kota – Lambatnya penanganan perkara pidana yang dilaporkan sejak tahun 2021 di Polres Bogor Kota, membuat Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) mengirimkan surat resmi kepada Kapolres Bogor Kota mempertanyakan kinerja para bawahanya.
Surat tersebut tertuang dalam dokumen bernomor 027/BP2TIPIKOR-LAI/Dumas/IV-2025. Dalam surat tersebut, pihak LAI selaku penerima kuasa dan permohonan bantuan hukum dari anggota aktif mereka, Ibu Hilmiah pada 15 Juli 2024, atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Baca Juga:
Pastikan Lebaran Kondusif, Polres Siapkan 5 Pos Pengamanan di Kepulauan Seribu
Pada 5 Februari 2021 telah dilaporkan ke Polres Bogor Kota dengan Nomor LP/71/II2021/JBR/POLRESTA BOGOR, namun hingga kina perkara tidak kunjung mendapatkan status hukum yang jelas.
Pihak LAI menuding proses penanganan perkara berjalan sangat lambat, mesti statusnya kini sudah pada tahap penyidikan.
Perwakilian LAI, Rensis Oktaviani Kandouw, menegaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, PP Nomor 1 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, Perkap Kepolisian Negara RI Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Perkap Nomor 13 tahun 2016 tentang Penanganan Internal di Lingkungan Polri, pihak kepolisian memiliki tanggung jawab untuk menangani setiap laporan masyarakat secara transparan, akuntabel, dan professional, termasuk proses penanganan oknum anggota atau penyidik yang diduga melanggar aturan.
Baca Juga:
Tawuran Remaja Menggunakan Sajam di Pantai Muara Tapteng, Hebohkan Pengunjung
“Kami Mendukung Kapolri dan jajarannya dalam percepatan pelayanan kepada masyarakat, termasuk dalam penanganan perkara dan berani menindak oknum bawahan yang diduga melakukan pelanggaran kode etik. Kami sudah melaporkan hal tersebut kepada Kapolres secara resmi, tembusan Kapolri, Kabareskrim, Kompolnas, Komisi III dan Kabid Propam Polri. Ini sebagai bentuk pembenahan kepada institusi Polri,” tegas Rens Kandouw kepada wartawan, Jumat (09/05/2025).
Rens Kandouw yang juga diketahui sebagai pengacara ini menambahkan, pihaknya akan terus berkomitmen mengkawal kasus ini.
Dalam surat laporannya, pihaknya meminta Kapolres Bogor Kota dan jajarannya memberikan atensi serius terhadap perkara tersebut, demi menjaga integritas institusi Polri dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Dan untuk diketahui, Penasihat Ahli Kapolri, Irjen Pol. Aryanto Sutadi, juga merupakan Penasihat di LAI.