Dalam proyek tersebut, pendanaan sebesar Rp4,5 miliar dibagi tiga pihak, masing-masing Agung Winarno, Zarof Ricar, dan pihak rumah produksi (GR) dengan kontribusi Rp1,5 miliar.
Pada 2025, Agung disebut menerima titipan berbagai dokumen dari Zarof, mulai dari sertifikat tanah hingga deposito dan uang tunai yang disimpan di kantornya. Ia diduga mengetahui bahwa penitipan tersebut bertujuan untuk menyembunyikan asal-usul harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi berupa suap.
Baca Juga:
Baru Dilantik Pekan Lalu, Ketua Ombudsman Jadi Tersangka Suap Rp1,5 Miliar
Zarof Ricar merupakan mantan pejabat Mahkamah Agung yang telah menjadi terpidana dalam kasus suap dan gratifikasi. Ia terbukti melakukan permufakatan jahat terkait penanganan perkara pembunuhan Ronald Tannur di tingkat kasasi.
Di tingkat banding, hukuman terhadap Zarof diperberat menjadi 18 tahun penjara, setelah sebelumnya divonis 16 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada tingkat pertama.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.