WahanaNews.co | Perwira Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berpangkat mayor telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan perwira muda wanita dari kesatuan Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) dan telah ditahan. Kasus ini ditangani Mabes TNI.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Sabtu (3/12/2022), kejadian pemerkosaan ini terjadi di salah satu hotel di Bali pada 15 November 2022 malam. Keduanya memang ditugaskan untuk melakukan pengamanan di KTT G20 Bali.
Baca Juga:
Empat Fokus Utama Pemerintah: Ketahanan Pangan, Energi, Hilirisasi, dan Gizi Gratis
Awalnya Mayor Paspampres itu mendatangi korban dengan alasan koordinasi. Korban yang sedang tidak enak badan itu malah diperkosa. Korban saat itu baru sadar saat keesokan paginya.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pun sudah menanggapi hal ini. Dia meminta pelaku dipecat.
"Satu, itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," kata Andika di Kolinlamil, Jakarta Utara, Kamis (1/12).
Baca Juga:
Prabowo Pimpin Sidang Kabinet Paripurna, Apresiasi Soliditas Kabinet Merah Putih
"Sudah, sudah proses hukum, langsung," kata Andika.
Berikut 3 perkembangan terkininya:
1. Masih Diperiksa Medis
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Kisdiyanto mengungkap kondisi terkini sang korban. Ia menyebut korban masih dilakukan pemeriksaan medis.
"Masih dalam pemeriksaan medis," kata Kisdiyanto saat dikonfirmasi, Jumat (2/12).
Dia tak memberikan informasi detail soal pemeriksaan medis itu. Dia juga belum bisa memberi tahu kondisi mental sang korban.
2. Diperiksa Pomdam
Kisdiyanto mengatakan korban juga tengah dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh Pomdam IV/Hasanudin. Dia belum bisa memberikan informasi detail soal kondisi psikis korban.
"Kondisi korban/pelapor saat ini sedang dalam pemeriksaan lanjutan Pomdam IV/Hasanudin," katanya.
3. Jeratan Pasal Pelaku
Pelaku dijerat Pasal 285 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). TNI memastikan si mayor akan dipecat.
"Sudah pasti semua pasal yang berkaitan dengan pemerkosaan akan diterapkan," kata Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Kisdiyanto pada wartawan, Sabtu (3/12/2022). Kisdiyanto mengkonfirmasi perihal penerapan Pasal 285 KUHP di kasus ini.
Dia menuturkan proses hukum di Polisi Militer masih berjalan dengan melakukan pemeriksaan terkait kasus ini. Dia lalu menegaskan arahan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa untuk menjatuhkan sanksi pecat ke pelaku, selain pidana.
"Masih dalam proses pemeriksaan. Sesuai arahan Bapak Panglima, pelaku akan dikenai hukuman pidana dan dipecat dari TNI," tegas Kisdiyanto. [rds]