WahanaNews.co | Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Pinang, Tangerang, Iptu M Tapril mendapatkan sanksi pencopotan jabatan. Dia dimutasi ke bagian Pelayanan Markas (Yanma) Polda Metro Jaya.
Mutasi dilakukan karena Tapril diduga melecehkan dan memerkosa seorang perempuan berinisial RD (31).
Baca Juga:
Tersangka Razman Nasution Jalani Tes Kesehatan & Sidik Jari di Bareskrim
Kasus tersebut kini ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
Kapolres Metro Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho menjelaskan bahwa Tapril sudah tidak lagi menjabat sebagai Kapolsek Pinang sejak 29 Oktober 2022 dalam rangka pemeriksaan dugaan pelanggaran yang dilakukannya.
"Yang bersangkutan sudah dipindahkan (dimutasikan) ke Yanma Polda Metro Jaya. Saat ini perkaranya sedang ditangani oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya," ujar Zain saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (14/11/2022).
Baca Juga:
Jaksa Penuntut Umum Kejari Bireuen Tangani Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak
Sementara itu, RD, perempuan yang mengaku diperkosa oleh Tapril mendatangi Mapolda Metro Jaya pada Selasa (15/11/2022).
RD datang untuk menanyakan tindak lanjut atas laporannya dan sanksi terhadap terduga pelaku.
"Tadi datang untuk mengonfirmasi lebih lanjut ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya. Katanya tadi nunggu 10 hari, semoga bisa cepat," ujar RD saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Selasa.
Berawal ingin laporkan kekerasan
RD menceritakan, pemerkosaan itu bermula ketika dia hendak melaporkan dugaan kasus penganiayaan dan pengancaman ke Polsek Pinang pada 11 Juli 2022.
Saat itu, RD yang tengah duduk di ruang tunggu tiba-tiba diminta masuk ke ruangan oleh Iptu Tapril. RD kemudian ditanyai soal kasus yang hendak dilaporkannya.
"Dia (pelaku) bicara sudah enggak sopan. Dia tanya perkaranya apa? Saya jawab saya dianiaya dan diancam bakal disebarkan foto dan video saya yang enggak wajar," kata RD.
Mendengar jawaban itu, kata RD, Iptu Tapril justru meminta dia menunjukkan foto dan video yang dimaksudnya.
Namun, RD mengaku tidak memiliki foto dan video yang dipakai seseorang untuk mengancamnya.
"(Kata Tapril), 'Coba lihat sini foto dan videonya,' terus saya bilang saya enggak punya. Saya aja enggak tahu kapan diambil. Terus dibilang, 'Saya enggak percaya sama kamu kalau gitu,'" ungkap RD.
Setelah itu, RD mengaku bahwa Iptu Tapril justru menanyakan sejumlah hal yang bersifat pribadi kepada dirinya.
RD kemudian diminta untuk datang kembali pada 12 Juli 2022 guna dimintai keterangan.
Diajak bertemu di luar kantor
Pada pertemuan kedua, RD dimintai keterangan oleh penyidik Polsek Pinang. Bersamaan dengan itu, RD juga diminta menyimpan nomor telepon pribadi Iptu Tapril.
Sejak saat ini, RD mengaku kerap dihubungi Iptu Tapril sampai akhirnya diajak bertemu di luar Mapolsek Pinang pada 18 Juli 2022.
"Diajak makan aku iyakan, aku pikir mau ngomongin perkara aja. Dia jemput aku, enggak tahunya dia langsung belok ke hotel. Aku udah berontak," tutur RD.
"Dibilang, 'Sudah, kamu aman sama saya, kamu tahu kan saya siapa,'" ucap RD menirukan perkataan Tapril.
Di hotel tersebut, RD yang menolak turun dari mobil dipaksa untuk ikut ke dalam kamar. Setelah masuk, RD dipaksa berhubungan badan dengan terduga pelaku.
"Aku diangkat ke atas kasur sama dia dan dinaikin baju aku. Aku tutupin lagi sampai dia melakukan itu (pemerkosaan) ke saya, aku enggak buka baju, jadi hanya dibuka setengah badan," ucap RD.
Diintimidasi dan diajak berdamai
Setelah kejadian itu, RD mengaku hendak melaporkan dugaan pelecehan dan pemerkosaan yang dialaminya ke Polres Metro Tangerang Kota.
Namun, RD mengaku mendapatkan intimidasi dari Iptu Tapril dan ajudannya. RD juga ditawari sejumlah uang untuk berdamai.
"Saya enggak mau materi. Jangan bilang materi, saya orang susah tapi saya enggak mau itu," kata RD.
Akhirnya RD dapat melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Metro Tangerang Kota, kemudian diarahkan ke Bidang Propam Polda Metro Jaya.
Meski begitu, RD tidak memerinci alat bukti apa saja yang sudah diserahkan kepada penyidik untuk memperkuat dugaan pemerkosaan tersebut.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Polres Metro Tangerang Kota maupun Polda Metro Jaya terkait duduk perkara pelecehan dan pemerkosaan yang disampaikan RD. [rds]