Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi menyatakan ketentuan norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah memberikan kepastian hukum, serta telah memberikan rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi menyatakan dalil-dalil Antonius Kosasih tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Penyidikan terhadap Antonius oleh KPK pun berlanjut.
Baca Juga:
Ditemukan Unsur Pidana, Kasus SHM Pagar Laut Bekasi Naik Penyidikan
Sebelumnya, pada penghujung kuartal pertama 2024, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi dengan modus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) dan penempatan dana investasi sebesar Rp1 triliun.
Imbas dari penyidikan perkara dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) pada tahun anggaran 2019 adalah penonaktifan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.
Antonius Kosasih lantas menjalani pemeriksaan soal kebijakannya selaku Direktur Investasi merangkap Ketua Komite Investasi dalam merekomendasikan penempatan dana PT Taspen (Persero) sebesar Rp1 triliun.
Baca Juga:
Hasto PDIP Bakal Dipanggil KPK untuk Diperiksa Pekan Depan
Pemeriksaan terhadap Antonius Kosasih terkait dengan jabatannya sebagai Direktur Investasi PT Taspen pada tahun 2019-2020 dan jabatannya sebagai Direktur Utama PT Taspen pada tahun 2020-2024.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.