WahanaNews.co, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan provisi Direktur Utama PT Taspen nonaktif Antonius NS Kosasih yang memohon penundaan penyidikan KPK terhadap dirinya terkait perkara dugaan korupsi modus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) pada tahun anggaran 2019.
"Menolak permohonan provisi pemohon, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sidang pengucapan Putusan Perkara Nomor 114/PUU-XXII/2024 di Jakarta, Rabu (16/10) melansir ANTARA.
Baca Juga:
Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan, Polisi Tetapkan Tersangka Baru
Dalam permohonan provisinya, Antonius Kosasih meminta terkait uji materi UU Tipikor yang dimohonkannya, dia meminta MK memerintahkan KPK menunda penyidikan terhadap dirinya.
Selain itu, Antonius Kosasih juga mengajukan permohonan untuk menguji norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Hal ini mengingat dia merasa ada ketidakjelasan unsur-unsur yang merupakan perbuatan pidana, perdata, atau administrasi.
Terkait dengan permohonan tersebut, Mahkamah Konstitusi menyatakan akan memutus permohonan provisi bersamaan dengan putusan pengujian norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga:
Kasus Perundungan di PPDS Undip Semarang, Polisi Periksa 34 Saksi
"Permohonan provisi akan diputus dengan putusan akhir dan terhadap norma undang-undang yang dimohonkan pengujian agar segera mendapatkan kepastian hukum," ucap hakim konstitusi Enny Nurbaningsih.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai Pasal 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah memuat unsur-unsur, yaitu "setiap orang"; "memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi"; "melawan hukum"; serta "merugikan keuangan negara atau perekonomian negara".
Lebih lanjut, Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga memuat unsur-unsur, seperti "setiap orang"; "dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi"; "menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena adanya jabatan atau kedudukan"; dan "merugikan keuangan negara atau perekonomian negara".
Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi menyatakan ketentuan norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah memberikan kepastian hukum, serta telah memberikan rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi menyatakan dalil-dalil Antonius Kosasih tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Penyidikan terhadap Antonius oleh KPK pun berlanjut.
Sebelumnya, pada penghujung kuartal pertama 2024, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi dengan modus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) dan penempatan dana investasi sebesar Rp1 triliun.
Imbas dari penyidikan perkara dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) pada tahun anggaran 2019 adalah penonaktifan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.
Antonius Kosasih lantas menjalani pemeriksaan soal kebijakannya selaku Direktur Investasi merangkap Ketua Komite Investasi dalam merekomendasikan penempatan dana PT Taspen (Persero) sebesar Rp1 triliun.
Pemeriksaan terhadap Antonius Kosasih terkait dengan jabatannya sebagai Direktur Investasi PT Taspen pada tahun 2019-2020 dan jabatannya sebagai Direktur Utama PT Taspen pada tahun 2020-2024.
[Redaktur: Alpredo Gultom]