MK menilai perumusan petitum yang seperti itu menyebabkan ketidaksesuaian atau pertentangan antara petitum yang satu dengan yang lainnya.
“Dengan demikian, Mahkamah tidak dapat memahami dengan pasti berapa jumlah perhitungan suara sebenarnya yang dimohonkan oleh Pemohon sebagai dasar untuk menetapkan perolehan suara Pemohon. Terlebih, tidak terdapat data pendukung yang diajukan oleh Pemohon untuk memperkuat dalil permohonannya,” kata dia.
Baca Juga:
Babak Baru UU Cipta Kerja: MK Menangkan Gugatan, Revisi Menyeluruh Segera Dilakukan
Setelah menimbang, lanjutnya, Majelis Hakim MK menyatakan permohonan PDIP tidak memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 UU MK dan Pasal 11 ayat (2) huruf B pada Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2023 karena adanya ketidaksesuaian antarposita dan pertentangan antara posita dan petitum.
“Oleh karena itu, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan eksepsi Termohon sepanjang mengenai permohonan Pemohon kabur, beralasan menurut hukum. Dengan demikian, menurut Mahkamah, permohonan Pemohon kabur atau obscuur,” pungkasnya.
Pada Selasa dan Rabu (22/5/2024), MK menggelar sidang pengucapan/keputusan. Sidang tersebut digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK mulai pukul 08.00 WIB.
Baca Juga:
MK Kabulkan 70% Tuntutan Buruh, Serikat Pekerja Rayakan Kemenangan Bersejarah dalam Revisi UU Cipta Kerja
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.